Kamis, 11 Juli 2019

SOSIALISASI BDHCHT KAB. PASURUAN TH.2019

 PERAN BEA & CUKAI

      Di hari selanjutnya dalam acara sosialisasi tentang perundang undangan di bidang bea Cukai (DBHCHT) Tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Dinas kominfo kabupatn pasuruan.
Kegiatan tersebut dimulai dari 07.30 - selesai
dalam kegiatan tersebut hadir  narasumber dari bea dan cukai kabupaten pasuruan yaitu  KASUBSI Intelijen  Bapak ALAN MARTON menyampaikan salah satu peran bea cukai diantara :

1. industrial dan TRADE FASILITATOR  (Melindungi industri dalam negri dan menfasilitasi perdagangan)
2. COMUNITY POTECTOR ( melindungi masyarakat)
3. RENEU COLLECTOR ( Memungut penerimaan negara)
di harapkan kegiatan tersebut KIM  bisa menjadi penyambung infomasi dari apa yang telah di sampaikan oleh para pemateri kepada masyarakat khalayak agar masyarakat memperoleh materi yang aktual, Benar dan di percaya.

      Penyampaian informasi Ketentuan perundang - undangan di Bidang Cukai  (DBHCHT) Kepada KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Tahun 2019 yang di selengarakan Oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan mengadakan kegiatan Sosialisasi sekaligus edukasi tentang ketentuan di bidang cukai. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 26-27 April 2019 di Hotel Tanjung Plaza Prigen ini diikuti oleh beberapa perwakilan anggota KIM (Kelompok Informasi Masyarakat ) se- kabupaten Pasuruan, turut hadir juga beberapa narasumber dari materi yang terkait.

Acara dimulai dengan sambutan pertama oleh Kepala seksi opini publik (Rohim) kab. pasuruan beliau Menyampaikan kegiatan ini di gelar secara maraton atau pergelombang, karna banyak nya kegiatan. KIM MAJU BERSAMA DESA REJOSOLOR termasuk pada gelombang terakhir tanggal 26-27 April 2019,
pembukaan di lanjutkan oleh ketua KIM Kab. pasuruan bapak hadi mengatakan, KIM bisa menyampaikan berita yang aktual dan terpercaya. dan bisa jadi penyambung informasi potensi desa, tranparansi pengelolaan desa dan KIM di harapkan bisa bekerja sama dan jadi partner Desa bisa  menyampaikan Informasi Informasi yang ada di desa.
Kemudian di lanjutkan oleh  Narasumber dari biro perekonomian BPK AGUNG WIDODO Sekda Provinsi  menyampaikan ada 5 program besar dari kegiatan DBHCHT yaitu.
1.  peningkatan kualitas bahan baku
2.  pembinaan industri
3.  pembinaan lingkungan sosial
4. sosialisasi ketentuan di bidang cukai
5. pemberantasan barang kena cukai ilegal

Dengan terselenggaranya acara ini diharapkan agar Kelompok KIM bisa menginfokan ke masyarakat untuk makin mengetahui tugas dan fungsi bea cukai, serta memahami aturan di bidang cukai khusunya berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar